Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Ekspor CPO

- 17 Mei 2022, 07:05 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tim penyidik Kejagung saat ini memperpanjang masa penahanan kepada para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tim penyidik Kejagung saat ini memperpanjang masa penahanan kepada para tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. /kejaksaan.go.id

SUMEDANGKLIK –  Tim penyidik Kejaksaan Agung telah memperpanjang masa penanganan para tersangka dalam dugaan korupsi pemberian ekspor CPO atau minyak goreng.

Tujuan memperpanjang masa penahanan tersebut untuk melengkapi berkas pemeriksaan dalam kasus yang juga turut menyeret oknum salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Tim penyidik telah melakukan perpanjangan penahanan tersangka untuk 40 (empat puluh) hari ke depan,” ungkap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa, 17 Mei 2022.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia, Berikut Data Vaksinasi di Indonesia dan Jumlah Kasus Covid-19

Selain itu, lanjut Burhanuddin, penyidik juga terus memperkuat pembuktian dan upaya mencari aset para Tersangka untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara yang terjadi.

Pernyataan tersebut dilontarkan Burhanuddin menanggapi hasil survei nasional yang digelar pada 5 hingga 10 Mei 2022.

Dalam survei itu 62,3 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsio dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Baca Juga: Angin Kencang Sapu Wilayah Serang Banten, 34 Rumah Warga Rusak

Sementara itu, sebanyak 59,1 persen masyarakat cukup yakin bahwa Kejaksaan Agung mampu menuntaskan perkara dimaksud, dan 52,9 persen masyarakat cukup percaya bahwa hakim di pengadilan akan menjatuhkan hukuman secara adil dalam kasus dimaksud.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x