Apa Alasan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jatuhkan Vonis Mati Kepada Herry Wirawan?

- 5 April 2022, 12:58 WIB
 Terdakwa Herry Wirawan, Inilah bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.
Terdakwa Herry Wirawan, Inilah bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan. /Dok. Pengadilan Tinggi Bandung

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro. Adapun sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan pada Senin, 4 April 2022.

Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menganulir putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang sebelumnya hanya memvonis predator seks itu dengan hukuman seumur hidup.

 Baca Juga: Seluruh Aset Herry Wirawan Dirampas, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Jelaskan Ini

Bahkan, hakim Pengadilan Tinggi Bandung menyebut hukuman itu tidak maksimal.

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan, hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," kata dia.

Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Herry ini bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa. Lebih dari itu, pidana yang dijatuhkan untuk memberi rasa keadilan terhadap korban.

 Baca Juga: Ungkap Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung, Penyidik Kejati Jawa Barat Panggil Sejumlah Saksi

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa di kemudian hari dan dari kemungkinan   pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," katanya.

Untuk diketahui sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh JPU. Namun dalam vonis, hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis kepada Herry Wirawan dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 15 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah