Berita Mati Hari Ini

Hukum dan Kriminal

Begini Alasan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Soal Restitusi Kasus Herry Wirawan

5 April 2022, 15:53 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tetap mewajibkan Herry Wirawan membayar biaya restitusi korban hingga Rp 331 juta.

Terpopuler

Kabar Daerah

x