Kejati Jawa Barat Tetapkan Satu Oknum Pegawai BPK Jawa Barat Sebagai Tersangka Saat OTT di Bekasi

- 31 Maret 2022, 16:58 WIB
Sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah diamankan tim penyidik kejaksaan dari tangan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diamankan penyidik. Diduga, dua oknum pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Sejumlah barang bukti berupa uang senilai ratusan juta rupiah diamankan tim penyidik kejaksaan dari tangan dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diamankan penyidik. Diduga, dua oknum pegawai itu telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Tahun 2021. /Kejati Jawa Barat

SUMEDANGKLIK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menetapkan AMR sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Rabu kemarin.

AMR adalah oknum pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana menjelaskan, dalam operasi penegakan hukum tersebut, terdapat dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diamankan. Dua oknum pegawai itu berinisial AMR dan F.

Baca Juga: Dua Oknum Pegawai BPK Jawa Barat Diamankan di Bekasi, Penyidik Temukan Bukti Ini di Kamar Mereka

Keduanya diciduk tim penyidik kejaksaan dari Kejari Bekasi dan Kejati Jawa Barat di kantor BKAD Kabupaten Bekasi.

Namun, lanjut Asep, setelah pihaknya mendalami penyidikan terhadap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu, penyidik menetapkan AMR sebagai tersangka.

Sedangkan F, diserahkan kembali ke BPK Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Mengenal Sifat dan Perbedaan Karakteristik Shio Kelinci Berdasarkan 5 Elemen Serta Pelajaran Hidupnya

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka ya karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Asep Nana Mulyana di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis 31 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x