SUMEDANGKLIK – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menetapkan AMR sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada Rabu kemarin.
AMR adalah oknum pegawai di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Kepala Kejati Jawa Barat Asep Nana Mulyana menjelaskan, dalam operasi penegakan hukum tersebut, terdapat dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat yang diamankan. Dua oknum pegawai itu berinisial AMR dan F.
Baca Juga: Dua Oknum Pegawai BPK Jawa Barat Diamankan di Bekasi, Penyidik Temukan Bukti Ini di Kamar Mereka
Keduanya diciduk tim penyidik kejaksaan dari Kejari Bekasi dan Kejati Jawa Barat di kantor BKAD Kabupaten Bekasi.
Namun, lanjut Asep, setelah pihaknya mendalami penyidikan terhadap dua oknum pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat itu, penyidik menetapkan AMR sebagai tersangka.
Sedangkan F, diserahkan kembali ke BPK Perwakilan Jawa Barat untuk dilakukan pembinaan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menyimpulkan bahwa terhadap oknum AMR ditetapkan sebagai tersangka ya karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata Asep Nana Mulyana di Kantor Kejati Jawa Barat, Kamis 31 Maret 2022.