SUMEDANGKLIK – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat ini diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung. Disebut-sebut, dana hibah itu dikucurkan untuk kegiatan Pramuka Kwartir Cabang Kota Bandung.
Diungkapkan Kasipenkum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil, saat ini penyidik Kejati Jawa Barat memastikan pengusutan kasus ini naik ke tahap penyidikan.
"Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung (tahun anggaran) 2017, 2018, dan 2020," ungkap Dodi dalam keterangan yang diterima, Rabu 30 Maret 2022.
Baca Juga: Oknum Polisi di Sumedang Diduga Lakukan Pemukulan Terhadap Jurnalis, Ini Kata Pengda IJTI Jawa Barat
Adapun total dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung itu sebesar Rp6,5 miliar yang terdiri dari masing-masing Rp2,5 miliar pada 2017 dan 2018, serta Rp1,5 miliar yang digelontorkan pada tahun 2020.
"Penyelidikan telah dilaksanakan sejak 14 Februari 2022," ujar Dodi.
Dodi mengatakan, hingga saat ini penyidik Kejati Jawa Barat telah memeriksa 19 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kota Bandung ini. Sejumlah orang yang diperiksa itu dari pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dan pejabat Pemerintah Kota Bandung.
Dodi menjelaskan kasus ini terjadi sejak tahun 2017. Diduga, Pemerintah Kota Bandung memberikan dana hibah untuk kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Baca Juga: Raffi Ahmad Umumkan Legenda Sepak Bola Brazil, Ronaldinho Akan Bergabung Dengan RANS Cilegon FC