SUMEDANGKLIK – Setelah menetapkan status tersangka kepada Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans yang ditangkap polisi dalam dugaan kasus pornografi, polisi segera mengungkap dugaan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
Dea diamankan karena konten pornografi yang dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans. Dea ditangkap di daerah Malang, Jawa Timur.
Selanjutnya pada Jumat 24 Maret 2022 lalu, kemudian polisi membawa Dea ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Konsumsi Secara Teratur Buah Unik Ini, Berikut 10 Manfaat dan Efek Samping Mengonsumsi Buah Naga
Situs OnlyFans merupakan sebuah platform berbayar yang berisi konten-konten seksi. Platform ini hanya bisa diakses jika seseorang membayar dengan biaya tertentu.
Dea diduga merupakan salah satu pembuat konten melalui situs OnlyFans yang saat ini menjadi perbincangan lantaran mengaku mendapat untung besar setelah menjual foto syurnya di situs tersebut.
Polisi menduga, ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini. Meski diduga ada kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya, penyidik Polda Metro Jaya enggan menjelaskan terlebih dulu, sebab penyidik masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain.
Baca Juga: Berat Badan Turun Hingga 20 Kg Tanpa Olahraga, Simak Tips Diet dan Tutorialnya Ala dr Saddam Ismail
"Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis, seperti dilansir dari PMJ News, Sabtu, 26 Maret 2022.