5 Tersangka Peredaran Narkoba Seberat 1,2 Ton Melalui Perairan Pangandaran Terancam Hukuman Mati

- 24 Maret 2022, 13:58 WIB
Pengungkapan Peredaran Sabu seberat 1 ton, tersangka diancam hukuman mati.
Pengungkapan Peredaran Sabu seberat 1 ton, tersangka diancam hukuman mati. /

SUMEDANGKLIK - Pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat menjadi penuman terbesar kasus narkoba di tahun 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, pengungkapan narkoba jaringan timur tengah tersebut merupakan kerja keras Direktorat Narkoba Polda Jawa Barat.

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan pelaku di Kampung Ciliung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: 10 Manfaat Minyak Tawon yang Jarang Diketahui, Benarkah Bisa Hilangkan Noda Hitam Di Kulit? Ini Penjelasannya

"Awalnya hanya menemukan 6 gram narkoba jenis sabu. Tapi kerja keras dilakukan lagi untuk melakukan pendalaman," kata Kapolri saat merilis kasus tersebut di Pusdik Intel Polri, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Kamis 24 Maret 2022.

Dikatakan dia, tim berhasil melakukan pendalaman dan mendapatkan informasi akan ada pengiriman sabu dengan jumlah yang cukup besar.

Kemudian, kata dia, saat dilakukan pendalaman lebih lanjut, tim berhasil mendapatkan dua nama pelaku.

Baca Juga: Lagi, Kelangkaan Minyak Goreng Resahkan Warga Sumedang, Ibu-Ibu: Mau Sampai Kapan Ini Teh?

"Ada informasi sabu ship to ship di wilayah selatan. Lalu tim melakukan pencarian di peraian selatan," kata dia.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x