Kuasa Hukum Doni Salmanan Jelaskan Terkait Uang Rp 1 Miliar yang Dititipkan ke Temannya

23 Maret 2022, 18:00 WIB
Doni Salmanan saat menghadiri konferensi pers. /Tangkap layar YouTube.com/Intens Investigasi/

SUMEDANGKLIK – Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyita uang Rp 1 miliar dari teman Doni Salmanan berinizial Z.

Uang tersebut, diklaim dititipkan Doni Salmanan kepada Z.

Menanggapi hal tersebut, Ikbar Firdaus kuasa hukum Doni Salmanan, belum menjelaskan apa tujuan Doni menitipkan uang tersebut. 

Baca Juga: Penangguhan Penahanan Ditolak, Doni Salmanan Berpesan Ini Kepada Dinan Fajrina, Kuasa Hukum Ungkap Hal Berikut

"Mungkin itu nanti Jumat dirilis sama Mabes," ujar Ikbar, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 23 Maret 2022.

Untuk diketahui, saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyisiran dan menyita aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi aplikasi trading Quotex, Doni Salmanan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebut nominal aset Doni Salmanan yang disita kembali bertambah.

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Mabes Polri Untuk Mengembalikan Tas Pemberian Doni Salmanan

Tambahan aset tersebut berupa uang sebesar Rp 1 miliar dari rekan Doni Salmanan yang berada di Bandung.

"Kemarin ada penyitaan uang dari seseorang berinisial Z di Bandung, senilai Rp 1 miliar," ujar Kombes Gatot.

Menurut Gatot, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyitaan uang tersebut pada hari Jumat, 18 Maret 2022 lalu dari Z yang diketahui merupakan rekan atau teman dari Doni Salmanan.

Baca Juga: Reza Arap dan Arief Muhammad Penuhi Panggilan Polisi Akibat Terseret dalam Kasus Penipuan Doni Salmanan

"Z ini bukan dari kalangan publik figur. Ini perlu didalami lagi, penyidik baru menginformasikan penyitaannya saja. Belum tahu pasti keperluan tersangka memberikan uang Rp 1 miliar ini kepada Z," ucap Gatot.

Menurut dia, penyitaan uang Rp1 miliar dari teman Doni Salmanan ini, menambah jumlah nominal aset yang telah disita oleh penyidik. Berdasarkan data Selasa 15 Maret 2022, nominal aset yang telah disita penyidik sebesar Rp64 miliar.

Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp3,3 miliar. Adapun aset yang disita sebanyak 97 item, terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi.

Baca Juga: Terungkap, Inilah Modus Doni Salamanan Untuk Yakinkan Para Korbannya Agar Tertarik Ikut Trading!

Kemudian, ada 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini, yang ikut disita.

Penyidik juga menyita empat akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex. ***

Editor: Ecep Sukirman

Tags

Terkini

Terpopuler