SUMEDANGKLIK - Habib Bahar bin Smith segera menjalani sidang atas kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menjerat dirinya.
Namun, rencananya persidangan terhadap Bahar bin Smith itu akan digelar secara online
Kepastian pelaksanaan persidangan secara online kepada Bahar bin Smith itu diperoleh dari keterangan Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Bandung Entis Sutisna.
“Sepertinya (persidangan) secara online. Namun, kita belum tahu masih nunggu dari jaksa. Tapi mungkin online,” ucap Entis Sutisna saat ditemui di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (22/3/2022).
Menurut Entis, alasan pelaksanaan sidang secara online ini juga merujuk pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) mengenai pelaksanaan sidang pada saat kondisi pandemi Covid-19.
"Sekarang sudah ada Perma dan Sema untuk sidang online," kata dia.
Entis menambahkan perkara Bahar bin Smith ini, sudah dilimpahkan sejak kemarin oleh jaksa penuntut umum (JPU). Meski sudah dilimpahkan, belum ada penunjukan perangkat persidangan majelis hakim.