Terungkap, Inilah Modus Doni Salamanan Untuk Yakinkan Para Korbannya Agar Tertarik Ikut Trading!

- 15 Maret 2022, 22:03 WIB
Tersangka Doni Salmanan senyum dan minta maaf
Tersangka Doni Salmanan senyum dan minta maaf /Pikiran-Rakyat.com/Muhammad Rizky Pradila

SUMEDANGKLIK – Berbagai hal terkait Doni Salmanan, trader binary option yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option aplikasi Quotex  terus terungkap.

Setelah Polisi mengumumkan berbagai aset milik Doni Salmanan yang telah disita, kini Polisi pun mengungkap modus yang dipakai Doni Salmanan dalam tindak pidana yang dilakukannya.

Dilansir dari PMJ News, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri menerangkan modus Doni Salmanan berawal dari pembuatan video hoaks berupa pamer profit dari hasil trading di akun YouTube King Salmanan.

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala, Aset Doni Salmanan Yang Disita Totalnya Capai 64 Miliar!

"Melakukan flexing dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton konten YouTube tersebut agar ikut bergabung dan bermain Quotex," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.

Asep melanjutkan, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex ini Doni Salmanan bisa dijerat Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," sambungnya.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Maaf Kepada Masyarakat: Berharap Mendapat Keringanan Hukuman

Dikatakan Asep, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana terkait Doni Salmanan. Termasuk dengan memeriksa publik figur yang menerima aliran uang dari Doni.

Halaman:

Editor: Verawati Azzahra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah