PR SUMEDANG - Beberapa daerah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah satunya yang melakukan hal tersebut adalah Provinsi Jawa Tengah.
Sebanyak 35 Kota Kabupaten di Jawa Tengah dikabarkan akan mengalami kenaikan UMP pada tahun 2021. Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Tanpa Chadwick Boseman, Marvel Lanjutkan Syuting Black Panther 2 Pada Juli 2021
Sebagai informasi, kenaikan UMP di Jawa Tengah mulai dari 0,75% hingga 3,68%.
Sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/62 Tahun 2020, berikut ini daftar lengkap Upah Minimum di 35 Kota Kabupaten tersebut.
Sebagaimana diberitakan Portal Sulut dalam artikel dengan judul Hore UMP Jawa Tengah Naik Hingga 3,68 Persen. Ini Rinciannya, Berlaku 1 Januari 2021 Kota Semarang Rp 2.810.025.
Baca Juga: NCT U Rilis Musik Video Teaser 90's Love, Langsung Jadi Trending Twitter
Kabupaten Demak Rp 2.511. 526