PR Sumedang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada 2 November 2020.
Sebutan resminya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Usai disahkan maka paling lambat 3 bulan UU ini harus segera diterapkan.
Baca Juga: Terkait Kerumunan Massa Habib Rizieq, Anggota DPRD DKI: Harus Adil untuk Semua
Dikutip PR Sumedang dari indonesia.go.id, Selasa (17/11/2020) Sejumlah draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan draf rancangan peraturan presiden (R-Perpres) disiapkan agar UU Cipta Kerja bisa berjalan optimal.
Sesuai hasil inventarisasi bersama seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait, terdapat 44 peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, yang terdiri dari 40 RPP dan empat R-Perpres. Saat ini 19 K/L yang menjadi penanggung jawab dari draf RPP/ R-Perpres, bersama lebih dari 30 K/L lainnya, tengah menyelesaikan penyusunan 44 peraturan pelaksana tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jika UU Ciptaker ini menampung aspirasi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Makna Kampanye ‘Ayo Belanja’ di Masa Resesi, Sandiaga Uno: Prasyarat Bangkitnya Ekonomi
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah membuka ruang yang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat dan seluruh stakeholder, supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga.