Soal RUU Minol, Ahmad Sahroni: Pengetatan Aturan Justru Akan Mendatangkan Masalah Lain

- 16 November 2020, 07:19 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /Antara.

PR SUMEDANG – Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol), hingga sampai saat ini masih menuai pro dan kontra.

Tak hanya dikritisi oleh pemuka agama dan tokoh politik saja, tapi juga oleh semua kalangan, karena dampaknya yang sangat besar bagi kehidupan.

Sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat Sumedang dari RRI, Wakill Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mengungkapkan, minuman beralkohol masih belum perlu diatur dalam sebuah aturan khusus berupa Undang-Undang.

Baca Juga: Dukung RUU Minol, Sekum Muhammadiyah: Bukan Upaya Islamisasi

Berbeda dengan pendapat Wasekjen MUI yang beranggapan bahwa undang-undang terkait minuman beralkohol itu bersifat penting dan mendesak dilihat dari dampak yang ditimbulkannya, sebagaimana dilansir dari Antara, Senin 16 November 2020.

Sahroni menjelaskan pendapatnya bahwa saat ini yang lebih penting adalah menegakkan aturan hukum minuman beralkohol yang sudah ada, sehingga menimbulkan efek jera.

“Aturan soal larangan konsumsi alkohol di bawah 21 tahun saja belum benar-benar ditegakkan,” kata Sahroni, Senin, 16 November 2020, dikutip dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Minta PBB Penuhi Akses Obat-obatan dan Vaksin untuk SemuaBaca Juga: Jokowi Minta PBB Penuhi Akses Obat-obatan dan Vaksin untuk Semua

Menurutnya, kalau minuman beralkohol ini terlalu ketat, maka berpotensi menimbulkan beberapa pihak akan melakukan pengoplosan alkohol secara ilegal.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x