Kementerian Agama Bahas Hukum Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah

- 20 September 2023, 21:26 WIB
Ilustrasi Hukum Pakir di Jalan
Ilustrasi Hukum Pakir di Jalan /FOTO: kemenag.go.id

SUMEDANG BAGUS - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah membahas perihal hukum parkir mobil di jalan depan rumah. Fenomena ini sering terlihat di berbagai daerah, terutama di perkotaan, di mana pemilik kendaraan memarkir mobilnya di depan rumah mereka.

Kejadian ini tidak jarang membuat ketidaknyamanan bagi masyarakat lainnya, karena dapat menyebabkan jalan menjadi sempit bahkan tertutup. Penyebab utama seseorang memarkir mobil di jalan depan rumahnya adalah ketiadaan garasi yang memadai. Dalam situasi ini, pemilik rumah cenderung menggunakan jalan umum atau halaman rumah orang lain sebagai tempat parkir.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum terkait parkir mobil di jalan depan rumah? Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan penjelasan resmi pada Jumat, 15 September 2023, melalui laman resminya.

Menurut Syekh Zakariya al Anshori, yang mengutip kitab Manhaj Thullab, ditegaskan bahwa jalanan umum tidak boleh digunakan untuk tujuan apapun, termasuk parkir, yang dapat mengganggu pengguna jalan raya. Hal ini ditekankan karena tindakan semacam itu dapat menghambat mobilitas pengguna jalan raya yang ingin mengaksesnya dengan lancar.

Baca Juga: Kemacetan di Bandung Timur

Dalam konteks ini, Kementerian Agama menegaskan bahwa prinsip utama yang harus diperhatikan adalah menjaga kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum. Oleh karena itu, parkir mobil di jalan depan rumah sebaiknya dihindari jika memungkinkan. Alternatif yang lebih baik adalah mencari solusi parkir yang sesuai, seperti menyediakan garasi atau area parkir pribadi agar tidak mengganggu pengguna jalan raya lainnya.

Dengan demikian, hukum parkir mobil di jalan depan rumah sejalan dengan prinsip menjaga ketertiban dan keamanan dalam penggunaan jalan raya, serta memastikan bahwa akses jalan tetap lancar bagi semua pengguna. Pemilik kendaraan diharapkan untuk mematuhi aturan ini demi kenyamanan bersama dan kebaikan masyarakat umum.***

Editor: Helmi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x