Jokowi Perbolehkan Keruk Pasir Laut Indonesia Pakai Kapal Isap Asing

- 1 Juni 2023, 22:34 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /ANTARA/Gilang Galiartha

SUMEDANG BAGUS - Presiden Joko Widodo telah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang mencakup ketentuan baru terkait pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.

Dalam peraturan tersebut, terdapat Pasal 6 yang memberikan izin kepada beberapa pihak untuk melakukan kegiatan pengurukan pasir laut dengan tujuan mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Selain itu, dalam Pasal 8 peraturan tersebut, Presiden Jokowi mengatur bahwa sarana yang dapat digunakan untuk membersihkan sedimentasi tersebut adalah kapal isap. Kapal isap ini akan diberikan prioritas untuk menggunakan bendera Indonesia.

Jika tidak ada kapal isap Indonesia yang tersedia, Presiden Joko Widodo telah memberikan izin penggunaan kapal isap asing untuk melakukan pengurukan pasir di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 peraturan tersebut.

Baca Juga: Susi Pujiastuti: Izin Ekspor Pasir laut Harus Dibatalkan demi Menjaga Dampak Buruk Lingkungan

Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur bahwa pasir laut yang telah dikeruk dapat digunakan untuk beberapa tujuan, antara lain:

a. Reklamasi di dalam negeri,
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah,
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan/atau
d. Ekspor, dengan syarat kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berkaitan dengan ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10, Jokowi mengatur bahwa perusahaan harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri esdm atau gubernur. Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.

"Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP," katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Tarif Tol Cipularang -Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni Mendatang

Selain membayar PNBP, Jokowi juga mewajibkan pelaku usaha itu membayar pungutan lainnya. Jokowi melalui peraturan tersebut juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Megawati Soekarno Putri. Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;

(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x