"Dapat disimpulkan bahwa ini merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis oleh sindikat, karena tidak hanya terjadi pada konser Coldplay, tetapi juga pada konser BLACKPINK dan acara Moto GP Mandalika," ujarnya.
"Kami akan menginformasikan hasilnya nanti. Promotor tersebut akan diklarifikasi dan mereka telah menyatakan kesediaan untuk datang hari ini," ucapnya.
Baca Juga: KCIC: Pengujian Laju Kereta Cepat Ditingkatkan Secara Bertahap
Pada Selasa, 23 Mei 2023, jumlah korban yang terjebak dalam modus penjualan tiket Coldplay meningkat menjadi 65 orang.
Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, menyatakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya diduga merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau sindikat.***