Tersangka Kasus Pornografi Dea OnlyFans Dikenakan Wajib Lapor, Polisi Ungkap Siapa Saja yang Diduga Terlibat

- 28 Maret 2022, 10:30 WIB
Terkait kasus pornografi Dea OnlyFans, polisi mengantongi sejumlah nama siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Terkait kasus pornografi Dea OnlyFans, polisi mengantongi sejumlah nama siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini. /PMJ News

SUMEDANGKLIK – Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Gusti Ayu Dewanti alias Dea dalam kasus pornografi. Namun demikian, Dea hanya dikenakan wajib lapor dan tidak ditahan kepolisian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan menjelaskan, tidak ditahannya Dea lantaran beberapa pertimbangan. Salah satunya ada jaminan pihak keluarga yang memastikan mematuhi dan mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan untuk sementara ini dikenai wajib lapor," ujar Zulpan kepada wartawan seperti dilansir dari PMJ News, Senin 28 Maret 2022.

Baca Juga: Dea OnlyFans Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pornografi, Polisi Segera Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.

Sebelumnya, satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjerat konten kreator situs OnlyFans, Dea. Ia disebut pernah membuat konten porno atau video syur bersama pacarnya.

Selain itu, video atau konten porno itu sengaja dibuat dan disebar melalui situs OnlyFans untuk mendapatkan uang.

"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," ungkap Zulpan saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga: Sebelum Tertangkap Polisi, Video Syur Berdurasi 10 Detik Dea OnlyFans Tersebar di Twitter

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x