GKLIK - Terkait cryptocurrency, Kementerian Perdagangan RI (Kemendagri) akan memperketat pengawasannya terhadap perdagangan koin digital tersebut.
Menurut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), hal itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi.
Bappebti menyebutkan, perdagangan harus jelas dan legal terhadap setiap aset cryptocurrency yang diperdagangkan.
Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan, setiap produk aset crypto harus didaftarkan ke Bappebti.
Baca Juga: Ketegangan Antara Rusia dengan Ukraina jadi Penyebab Turunnya Pasar Cryptocurrency
Tuturnya, setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.
“Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Indrasari Wisnu Wardhana.
Diketahui, Bappebti juga telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam regulasi itu, dijelaskan Indrasari Wisnu Wardhana, syarat Aset crypto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset crypto.