Dua Buah Kapal Perang Milik TNI AL akan Dijual, DPR Menyetujuinya

- 1 Februari 2022, 13:52 WIB
KRI Teluk Mandar, salah satu kapal perang yang hendak dijual
KRI Teluk Mandar, salah satu kapal perang yang hendak dijual /lantamal7-koarmada2.tnial.mil.id

Pada raker tersebut Menkeu menjelaskan kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: 5 Kue yang Dipercaya Bisa Memberikan Keberuntungan Jika Dimakan Saat Imlek

Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” ujar Menkeu.***

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Kementerian Keuangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah