Berhasil Tekan Persebaran Varian Omicron di Indonesia, Pemerintah Selanjutnya Ubah Aturan Ini

- 31 Januari 2022, 18:42 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/luhut.pandjaitan


SUMEDANGKLIK - Pemerintah RI telah berhasil memperketat pintu masuk dan menahan laju persebaran virus Covid-19 varian Omicron ke seluruh Indonesia.

Hal itu dibuktikan dari adanya pengurangan masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri.
Namun begitu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan adanya perubahan strategis seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.

Dilansir dari Pikiran Rakyat, Senin 31 Januari 2022, dengan judul "Masa Karantina WNI dan WNA Dikurangi Jadi 5 Hari, Berikut Ketentuannya", melalui Keterangan Pers Menteri, terkait Hasil Ratas Evaluasi PPKM pada Senin, 31 Januari 2022, Pemerintah telah mengubah peraturan karantina dan mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: 58 Rumah Warga di Musi Rawas Utara Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

"Untuk itu Pemerintah mengubah aturan karantina 7 (tujuh) hari menjadi 5 (lima) hari dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap," kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Sedangkan untuk WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama, tambah Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina masih mengikuti aturan sebelumnya.

"Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 (tujuh) hari," ucapnya.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek 2022, BTS Tulis Pesan Spesial untuk ARMY di Weverse

Luhut Binsar Pandjaitan menekankan bahwa kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagian besar varian yang dibawa PPLN adalah Omicron.

"Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron, dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari," tuturnya.

Halaman:

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x