Menko PMK Umumkan Pelaksanaan Shalat Terawih Diperbolehkan dengan Catatan Ini

- 5 April 2021, 17:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy

PR SUMEDANG - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah selama Ramadhan 1442 H mendatang yaitu salat Tarawih diperbolehkan.

Melalui siaran pers yang disiarkan langsung pada kanal YouTube Sekretariat Presiden hari ini, Senin 5 April 2021, Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan mengenai kegiatan ibadah selama Ramdhan yaitu salat Tarawih diperbolehkan.

"Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri yaitu salat Tarawih dan salat Idul Fitri pada dasarnya diperbolehkan," kata Menko PMK dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com.

Baca Juga: Hasil Race MotoGP Doha 2021: Yamaha Kembali Finish di Depan Ducati

Lebih lanjut, disampaikan bahwa protokol kesehatan (prokes) harus dilaksanakan dengan ketat.

Menko PMK Muhadjir Effendy juga mengatakan bahwa jamaah diperbolehkan berada diluar rumah dengan catatan merupakan komunitas dimana telah kenal satu sama lain.

"Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," katanya.

Baca Juga: Berikut Ini Jadwal Minum Air Putih Selama Menjalani Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H

"Kemudian jamaahnya boleh diluar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jadi dilingkup komunitas dimana para jamaahnya memang sudah dikenali satu sama lain," ujar Menko PMK.

Menko PMK juga mengatakan bahwa jamaah dari luar agar tidak diijinkan.

"Sehingga jamaah dari luar mohon tidak diijinkan," kata Menko PMK.

Baca Juga: Susul Langkah Tesla, Starbucks dan Burger King akan Terima Pembayaran dengan Bitcoin

Dia juga menyampaikan agar pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak berkepanjangan.

"Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini, dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan mengingat dalam kondisi masih darurat ini," ujarnya.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x