Menko PMK Umumkan Pelaksanaan Shalat Terawih Diperbolehkan dengan Catatan Ini

- 5 April 2021, 17:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy.
Menko PMK Muhadjir Effendy. /Instagram @muhadjir_effendy

Menko PMK juga mengatakan bahwa jamaah dari luar agar tidak diijinkan.

"Sehingga jamaah dari luar mohon tidak diijinkan," kata Menko PMK.

Baca Juga: Susul Langkah Tesla, Starbucks dan Burger King akan Terima Pembayaran dengan Bitcoin

Dia juga menyampaikan agar pelaksanaan salat berjamaah tersebut tidak berkepanjangan.

"Begitu juga dalam melaksanakan shalat berjamaah ini, dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan mengingat dalam kondisi masih darurat ini," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x