Tak Perlu Antre! Kini Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya di Sini!

- 4 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A /PRFM

8. Pilih metode pengiriman;

9. Upload pas foto dan tanda tangan;

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim;

11. Cetak SIM;

12. Pengiriman;

13. SIM diterima pemohon. ***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x