Tak Perlu Antre! Kini Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Simak Caranya di Sini!

- 4 April 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi SIM A
Ilustrasi SIM A /PRFM

PR SUMEDANG – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan satu kartu yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor.

Sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan 4 program unggulan, salah satunya yaitu perpanjangan SIM secara online.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari situs resmi Korlantas Polri pada Minggu, 4 April 2021, program perpanjangan SIM secara online ini masih dalam tahap finalisasi.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu, 4 April 2021 di Trans 7, GTV dan MNCTV: Ada Top Speed MotoGP

“Ini nanti cukup diakses dengan aplikasi yang cukup di ruamah saja dan bisa di antar ke rumah,” ujar Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono.

Selain perpanjangan SIM secara online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM yang berbasis online untuk pembuatan SIM baru. Hal ini hanya dikhususkan untuk ujian teori, sementara ujian praktik tetap harus dilakukan secara langsung.

“Ini kemungkinan kita akan launching rencananya tanggal 8 atau 11 April lah antara itu. Kita bekerja keras untuk mewujudkan ini secara cepat di program 100 hari (Kapolri Jendereal Listyo Sigit) mudah-mudahan bisa tercapai 100 persen," sambungnya.

Baca Juga: Indramayu Kembali Berduka! 2 Kapal Tabrakan di Perairan Laut Utara, 17 ABK Dinyatakan Hilang

Program ini selaras dengan peluncuran tilang elektronik atau E-TLE, yang mana masih menjadi bagian bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x