Cara Mudah Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 3 April 2021, 20:15 WIB
Berikut cara mudah mendapatkan BLT UMKM 2021, simak syarat dan ketentuannya.*
Berikut cara mudah mendapatkan BLT UMKM 2021, simak syarat dan ketentuannya.* /ANTARA/Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/WARTA PONTIANAK

PR SUMEDANG – Pemerintah melalui Kementrian Koperasi UKM (KemenkopUKM) telah menghadirkan kembali bantuan untuk para pelaku usaha, sehingga wajib disimak cara mudah mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.

Seperti diketahui, tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, jika tahun sebelumnya besaran bantuan yang diberikan adalah 2,4 juta, untuk tahun 2021 besaran BLT UMKM yang diberikan dipangkas menjadi 1,2 juta, tetapi tiada salah simak cara mudah mendapatkan bantuan itu.

Hal tersebut dilakukan karena dana BLT UMKM yang disediakan oleh pemerintah terbatas. Selain besaran bantuan yang berubah, jumlah penerima juga mengalami perubahan, sehingga yuk segera simak cara mudah mendapatkan bantuan itu.

Baca Juga: Beberapa Manfaat Tanaman Herbal Teh Rosemary bagi Kesehatan Tubuh

Jumlah penerima berkurang menjadi 9,8 juta penerima lama dan kemungkinana besar akan ada tambahan 3 juta penerima baru.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari situs depkop.go.id, BLT UMKM ini disebut juga sebagai Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftarkan BLT UMKM, yaitu:

Baca Juga: Beberapa Makanan Berikut Wajib Dikonsumsi Jika Ingin Meningkatkan Kesehatan Tulang Anda

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomo Induk Kependudukan (NIK);
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya.
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Jika pelaku usaha yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Mekanisme pendaftaran BLT UMKM ini hanya bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x