Lagi-Lagi Kereta Tertemper Orang, KAI Ingatkan Masyarakat Tingkatkan Disiplin di Perlintasan Sebidang

- 25 April 2024, 14:16 WIB
Suasana TKP KA Serayu tertemper orang di perlintasan sebidang Stasiun Cikudapateuh Bandung
Suasana TKP KA Serayu tertemper orang di perlintasan sebidang Stasiun Cikudapateuh Bandung /Humas Daop 2 Bandung

SUMEDANG BAGUS -- PT KAI Daop 2 Bandung membenarkan peristiwa tertempernya KA Serayu (KA 255) relasi Purwokerto-Pasarsenen di KM 157+1 petak jalan Cikudapateuh – Bandung, pada Kamis 25 April 2024 pukul 00.27 WIB. Akibat kejadian tersebut satu orang meninggal dunia, 1 mengalami luka berat dan seorang lagi dinyatakan selamat. Korban meninggal dan luka berat sudah dibawa pihak PMI dan Polsek Batununggal ke Rumah Sakit Kartika Asih.

Dengan kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Baca Juga: Stasiun Cimekar Terrendam Air, Jadwal Kereta Sempat Terganggu

Manager Humas Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena masih banyaknya korban akibat aktivitas di sepanjang jalur kereta. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar Ayep.

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”.

Ayep menambahkan, aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000,-.

“Kami juga meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan keamanan sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api mengingat saat ini frekuensi perjalanan KA terus bertambah, “ tegas Ayep.***

Editor: B. Hartati


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x