Hore! Ibu Hamil dan Balita Akan Mendapat BLT dari Pemerintah

- 12 Januari 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat
Ilustrasi BLT PKH untuk ibu hamil. /ANTARA/M Risyal Hidayat /
PR SUMEDANG - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada bulan Januari ini.
 
Bansos yang diberikan pemerintah tersebut akan disalurkan melalui Program Keluarga Harapan (PKH).
 
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman resmi Kemensos pada Selasa, 12 Januari 2021, bahwa sasaran penerima bansos kali ini ialah ibu hamil hingga balita mulai usia 0-6 tahun.
 
 
Bansos untuk ibu hamil dan balita itu sebagai bentuk upaya membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
 
Pemerintah pun telah menyiapkan dana sebesar Rp28,7 triliun untuk menyalurkan bantuan PKH tersebut.
 
Diketahui bahwa ibu hamil dan anak balita akan menerima masing-masing bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.
 
 
Selain itu, penerima bansos PKH itu pun akan mendapat berbagai fasilitas layanan kesehatan dan fasilitas layanan pendidikan yang tersedia di wilayah dekat kediaman mereka.
 
"Bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah," ujar keterangan resmi Kemensos.
 
Kemudian, bansos PKH itu akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN), dan diberikan melalui 4 tahapan mulai dari bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
 
 
Akan tetapi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT ibu hamil dan balita tersebut, di antaranya:
 
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
 
2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
 
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan, maka Kepala Desa setempat akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
 
 
4. Setelah prosedur terpenuhi, calon penerima bansos akan menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
 
Adapula aturan yang wajib dipenuhi setelah mendapatkan bansos tersebut, yakni:
 
1. Saat pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan bunda dan bayi dalam kandungan.
 
 
2. Dalam masa kehamilan, ibu hamil wajib melakukan pemeriksaaan di fasilitas kesehatan selama empat kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.
 
3. Jika saatnya melahirkan, ibu juga wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.
 
4. Pada masa nifas ibu wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh pelayanan KB pasca melahirkan. Setidaknya terdapat 3 kali pada minggu pertama, keempat, dan keenam setelah melahirkan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x