Mudah! Berikut Syarat dan Ketentuan Daftar BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 6 Maret 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi BLT untuk calon pengantin dari program Kartu Prakerja.
Ilustrasi BLT untuk calon pengantin dari program Kartu Prakerja. /PIXABAY/EmAji

PR SUMEDANG – Beberapa waktu yang lalu Kementrian Koperasi UKM (KemenkopUKM) memberikan informasi dalam Twitternya terkait usulan Bantuan Langsung Tunai alias BLT UMKM.

Program BLT UMKM ini ditujukan pada pelaku UMKM yang belum pernah mendapat atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.

Dilansir PikiranRakyat-Sumedang.com dari laman depkop.go.id, BLT UMKM  akan dimulai bulan Maret ini. Bantuan sosial ini disebut juga sebagai Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Soal KLB Demokrat: Pemerintah Tidak Bisa Melarang Kegiatan Partai Demokrat di Deli Serdang

Berbeda dengan tahun lalu, besaran BLT yang akan diterima dalam program tahun ini yaitu sebesar Rp1,2 juta.

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan jika ingin mendaftarkan BLT UMKM, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Memiliki Nomo Induk Kependudukan (NIK);
  3. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya.
  4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN atau BUMD;
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
  6. Jika pelaku usaha yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda maka bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Sinopsis Film The Space Between US, Tayang Hari Ini di Bioskop Trans TV

Mekanisme pendaftaran BLT UMKM ini hanya bisa diperoleh jika ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan.

Disclaimer: info lebih lanjut bisa dilihat di website resmi www.depkop.go.id

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x