Bandingkan HRS dan Raffi Ahmad, Teddy Gusnaidi: Pidana Rizieq Bukan Kasus Kerumunan Tapi Penghasutan

- 15 Januari 2021, 16:26 WIB
 Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi/antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi
Kolase Foto Rizieq Shihab dengan Teddy Gusnaidi/antaranews.com/fauzan//instagram.com/teddygusnaidi /

PR SUMEDANG – Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Teddy Gusnaidi menanggapi mengenai tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta Raffi Ahmad ikut diproses hukum mengenai ikut kerumunan.

Seperti diketahui, Raffi Ahmad dan Ahok tengah ramai diperbincangkan publik lantaran diduga kasus kerumunan melanggar protokol kesehatan.

Teddy Gusnaidi menganggap ada upaya framing penegak hukum yang dianggap diskriminatif dan tidak adil dari Rizieq Shihab soal penanganan tindakan Raffi Ahmad.

“FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil,” tulisnya.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Mr Queen Episode 11, Shin Hye Sun Bikin 'Kentang Tornado' ?

Menurut Teddy Gusnaidi menilai bahwa kasus Raffi Ahmad dan Rizieq Shihab berbeda kasus dan menyatakan bahwa Rizieq Shihab dipidana karena kasus penghasutan.

“Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..,” tulis Teddy Gusnaidi lewat cuitan akun Twitter pribadinya @TeddyGusnaidi pada 14 Januari 2021.

Teddy Gusnaidi menjelaskan bahwa Rizieq Shihab dijerat dengan KUHP tentang penghasutan.

“Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan.Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan,” tulisnya.

Baca Juga: Kenali PPD, Gangguan Kepribadian Paranoid yang Selalu Menaruh Curiga dan Marah Tak Beralasan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x