PR SUMEDANG - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
HRS menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Sabtu 12 Desember, kemudian ia ditahan selama 20 hari ke depan, usai menjalani pemeriksaan sekira 11 jam lamanya.
Kepada keluarganya, ia menyampaikan kondisinya melalui sepucuk surat dengan tulisan tangan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 7 Fakta Karen Nijsen, Wanita Cantik yang Unggah Foto Mesra dengan Gading Marten
HRS membagikan surat yang tertanggal 14 Desember kepada menantunya, Habib Hanif Bin Abdurrahman Al Athos.
Dan berikut adalah isi surat HRS yang telah dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari Antara.
Surat itu dibuka dengan tulisan Bismillahirrahmanirrahim dalam Bahasa Arab.
Baca Juga: Ruas Jalan Cipameungpeuk-Kebonseureuh Tengah Diperbaiki, Bupati Sumedang: Mohon Doanya
HRS mengabarkan kondisinya dalam keadaan sehat, aman dan nyaman, tenang serta tidak ada sedikit pun perasaan duka dan sedih, atau khawatir dan takut.