Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pasal 160 itu bukan soal larangan kerumunan.
“Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya,” lanjutnya.
Alasan penahanan Rizieq Shihab sebagai bukti dasar bahwa hukum yang menjeratnya dengan ancaman diatas lima tahun bukan karena kerumunan.
“Lalu kenapa Rizieq ditahan? Ya karena ancaman pidana diatas 5 thn untuk kasus penghasutan,” tulisnya.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Sembuh dari Covid-19, Mang Oded Beri Pesan Ini untuk Warganya
Teddy Gusnaidi kemudian mengingatkan jangan sampai terprovokasi oleh penyebaran kebodohan.
“Jelas ya kenapa Rizieq diproses hukum dan Raffi ahmad cs tidak. Jangan sampai terprovokasi penyebaran kebodohan atau hanya karena baca judul berita,” tulisnya.***