Berlaku Untuk Pulau Jawa dan Bali, Berikut Daftar Lengkap Wilayah Terdampak ‘Pembatasan Baru’

- 6 Januari 2021, 17:00 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. /Dok. Humas Kemensetneg.

PR SUMEDANG – Sebagai langkah untuk mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah telah membuat kriteria pembatasan baru yang berlaku untuk kegiatan masyarakat.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Instagram Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (@sekretariat_kabinet), Ketua Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memberikan informasi terkait Pembatasan Baru yang akan berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Daerah-daerah yang masuk dalam kriteria ini diwajibkan untuk melakukan pembatasan kegiatan, terutama berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Termasuk Jungkook BTS, Deretan Idol K-Pop Pria Ini Disebut Terlahir Menjadi Seorang Bintang

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali, karena di seluruh Provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan,” ujar Airlangga pada jumpa pers Rabu, 6 Januari 2021.

Airlangga menyebutkan bahwa di Pulau Jawa, Provinsi DKI Jakarta sampai dengan Yogyakarta memenuhi kriteria pembatasan tersebut.

Hal ini dilihat dari tempat tidur di tempat isolasi sudah mencapai lebih dari 70 persen yang terisi. Sementara di Yogykarta kasus aktif sudah melebihi rata-rata nasional.

Baca Juga: Yugyeom GOT7 Dikabarkan Hengkang dari JYP Entertainment, Ini Penjelasan Agensi

Penerapan ini dilakukan secara mikro sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi. Artinya, penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah