Berlaku 11 Januari 2021, Ini Daftar Lengkap Kegiatan yang Terdampak ‘Pembatasan Baru’: WFH 75 Persen

- 6 Januari 2021, 16:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PR SUMEDANG – Ketua Komite Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto memberikan informasi terkait Pemabatasan Baru yang akan berlaku mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021.

Dikutip PikiranRakyat-Sumedang.com dari Instagram resmi Sekertariat Kabinet Republik Indonesia (@sekretariat_kabinet), dalam jumpa persnya, Airlangga menyebutkan bahwa aturan ini berlaku dalam membatasi tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, tempat ibadah, dan kegiatan di pusat pemberlanjaan.

“Membatasi tempat kerja dengan Work From Home (WFH) 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Update Sebaran Covid-19 di Jawa Barat: Termasuk Kota Bekasi, Ini 5 Wilayah yang Miliki Risiko Tinggi

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan tempat ibadah dibatasi kapasitasnya maksimal 50 persen.

Untuk pusat perbelanjaan akan dilakukan pembatasan jam buka dan juga pengurangan kapasitas konsumen yang membeli di tempat.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away  atau  delivery tetap berlaku," katanya.

Baca Juga: Selain Kasus Parodi Indonesia Raya, Bocah di Cianjur Juga Tergabung Grup Porno dan Ujaran Kebencian

Adapun daftar lengkap kegiatan yang terdampak Pembatasan Baru adalah sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah