PR Sumedang – Pemerintah Indonesia resmi membubarkan serta melarang aktivitas organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2019.
Baca Juga: Peramal Termuda India Ramalkan Kapan Covid-19 Berakhir: Tidak akan Ada Manusia yang Bertahan Jika...
Keputusan pelarangan FPI (Front Pembela Islam) tentunya menuai banyak sorotan dari publik. Berbagai pihak bahkan menyampaikan kritikannya pada pemerintah.
Tetapi, dibalik pro dan kontra pelanggaran ormas tersebut dan sangat mengejutkan kini muncul kembali ormas baru yang serupa FPI namun dengan singkatan yang berbeda.
Ormas baru ini diketahui bernama Front Persatuan Islam (FPI) dan disambut baik oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Patuhi Imbauan Tak Berkerumun Rayakan Tahun Baru, Bupati Ucapkan Terimakasih untuk Warga Sumedang
Salah satu yang menyambut berdirinya ormas baru ini adalah anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.