Soal Pembubaran FPI, Profesor Monash Australia Ariel Heryanto Ungkap Tiga Hal Buat Tidak Setuju

- 1 Januari 2021, 16:26 WIB
Ariel Heryanto (kanan) turut mengomentari pembubaran FPI (kiri).
Ariel Heryanto (kanan) turut mengomentari pembubaran FPI (kiri). /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Soroti Soal Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Kekonyolan yang Sudah Dipersiapkan Dari Awal

Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2019.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah