Mahfud MD menyatakan bahwa secara de jure, FPI telah bubar sejak tahun 2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Soroti Soal Pembubaran FPI, Rocky Gerung: Kekonyolan yang Sudah Dipersiapkan Dari Awal
Keputusan tersebut dilakukan berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2019.***