PR SUMEDANG - Kementerian Teanaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan sebuah kabar buruk untuk para pekerja swasta. Pasalnya, Kemnaker bakal mengurangi kuota penerima BLT BSU (Bantuan Subsidi Upah) Ketenagakerjaan.
Diketahui bersama, bahwa pemerintah melalui Kemnaker telah menyalurkan BLT subsidi upah sejak bulan September 2020 lalu selama dua termin, di mana masing-masing terminnya terdiri atas lima tahap.
Pada termin pertama, BLT subsidi upah diberikan sebesar Rp1,2 juta untuk periode September-Oktober 2020.
Baca Juga: Rutin Konsumsi Mentimun, Manfaatnya Luar Biasa, Dapat Mencegah Penyakit Ini
Sementara, sejumlah nilai yang sama yakni Rp1,2 juta diberikan untuk periode November-Desember 2020.
Dilansir Pikiran Rakyat Sumedang dari laman resmi Kemnaker pada Rabu, 9 Desember 2020, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya telah menyalurkan BLT subsidi upah dari tahap I hingga tahap V kepada sekitar 11 juta penerima, dengan rincian lengkapny sebagai berikut.
1. Tahap I disalurkan kepada 2.180.382 pekerja
2. Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja
3. Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja