Baca Juga: Resmi Rilis Vivo Y51 dengan Harga Rp3 Jutaan, Seperti Ini Spesifikasi yang Disandangnya
Selain itu, Menaker Ida Fauziyah juga menambahkan apabila ada yang belum menerima BLT subsidi gaji padahal sudah memenuhi persyaratan, segera melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar segera dilakukan pengecekan.
Menurut Menaker, bisa juga dengan cara melapor ke posko pengaduan melalui Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) yang bisa diakses masyarakat.
Posko pengaduannya dapat diakses melalui laman kemnaker.go.id, dengan memilih menu "Pusat Bantuan" atau bisa juga dilakukan melalui WhatsApp ke nomor 08119303305, atau telepon ke nomor (021) 508 16000.***