Buntut Maraknya Penipuan penjualan Tiket, Promotor Konser Coldplay dipanggil Bareskrim

24 Mei 2023, 20:01 WIB
Buntut Maraknya Penipuan penjualan Tiket, Prolotor Konser Coldplay Konfirmasi ke Bareskrim /

SUMEDANG BAGUS - Bareskrim Polri akan segera meminta klarifikasi dari promotor konser Coldplay terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban, dengan menggunakan modus penyediaan jasa pembelian tiket atau reseller.

Malam ini, promotor konser dijadwalkan untuk memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan di hadapan mereka.

Namun, tidak dijelaskan secara rinci tentang materi apa yang perlu diklarifikasi oleh promotor. Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa informasi lanjutan akan dirilis setelah pemeriksaan selesai.

"Penyidik akan mengklarifikasi dengan pihak promotor acara. Informasi lebih lanjut tentang kedatangan promotor akan kami sampaikan setelah penyidikan selesai. Namun, mereka dijadwalkan untuk datang malam ini pada pukul 19.00 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Tak Akan Maju lagi Pada Pilpres 2023, Ma'ruf Amin: Yang muda Saja

"Update hari ini, kerugian telah mencapai Rp227 juta, sedangkan pagi tadi mencapai Rp183 juta, dan jumlah korban bertambah dari 60 menjadi 65 orang," ucapnya.

Spekulasi muncul karena adanya kasus serupa yang pernah terjadi pada konser atau acara besar sebelumnya.

"Dapat disimpulkan bahwa ini merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan secara sistematis oleh sindikat, karena tidak hanya terjadi pada konser Coldplay, tetapi juga pada konser BLACKPINK dan acara Moto GP Mandalika," ujarnya.

"Kami akan menginformasikan hasilnya nanti. Promotor tersebut akan diklarifikasi dan mereka telah menyatakan kesediaan untuk datang hari ini," ucapnya.

Baca Juga: KCIC: Pengujian Laju Kereta Cepat Ditingkatkan Secara Bertahap

Pada Selasa, 23 Mei 2023, jumlah korban yang terjebak dalam modus penjualan tiket Coldplay meningkat menjadi 65 orang.

Muhammad Zainul Arifin, kuasa hukum korban penipuan tiket Coldplay, menyatakan bahwa kejadian yang menimpa kliennya diduga merupakan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kelompok atau sindikat.***

Editor: Achmad Wirahadi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler