Dua Buah Kapal Perang Milik TNI AL akan Dijual, DPR Menyetujuinya

1 Februari 2022, 13:52 WIB
KRI Teluk Mandar, salah satu kapal perang yang hendak dijual /lantamal7-koarmada2.tnial.mil.id

SUMEDANGKLIK - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengajukan untuk menjual dua buah Kapal Perang TNI AL dengan skema lelang.

Dua buah kapal perang milik TNI AL itu yaitu kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Ajuan penjualan dua kapal perang ini dikarenakan kondisinya sudah rusak berat. 

DPR pun menyetujui rencana penjualan barang milik negara (BMN) dari ketiga orang pembantu Presiden Joko Widodo itu. 

Baca Juga: Waspada! Link Pendaftaran Bansos Palsu Beredar di Media Sosial, Kemensos RI Anjurkan Begini

"Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Menkeu dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI seperti dikutip dari laman resmi Kementeriang Keuangan, Selasa 1 Februaari 2022. 

Menurut Sri Mulyani, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya.

Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar.

Baca Juga: Presiden El Salvador Memprediksi Harga Bitcoin akan Naik Signifikan

“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujar Menkeu.

Pada raker tersebut Menkeu menjelaskan kronologis usulan penjualan kedua kapal. Proses penghapusan BMN dengan penjualan senilai Rp100 miliar dimulai dengan usulan dari Kementerian Pertahanan yang memiliki barang tersebut kepada Kementerian Keuangan.

Kemudian, dilakukan analisis teknis yuridis dan ekonomis yang hasilnya disampaikan Presiden Joko Widodo. 

Baca Juga: 5 Kue yang Dipercaya Bisa Memberikan Keberuntungan Jika Dimakan Saat Imlek

Setelah itu, diajukan permohonan persetujuan ke DPR RI. Jika DPR menyampaikan izin penjualan, Kementerian Keuangan akan melakukan penilaian BMN tersebut dan melakukan persetujuan proses penjualan lebih lanjut untuk dieksekusi oleh Kementerian Pertahanan.

“Usulan lelang nanti akan dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan pelaksanaan lelang dilakukan Kementerian Keuangan. Hasil lelang akan masuk ke kas negara dan keputusan penghapusan barang milik negara dari laporan keuangan dari Kementerian Pertahanan akan bisa dilaksanakan,” ujar Menkeu.***

Editor: R Wisnu Saputra

Sumber: Kementerian Keuangan

Tags

Terkini

Terpopuler