Apakah Penyuntikan Vaksin Covid-19 Batalkan Puasa? Begini Jawabannya

- 18 Februari 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Pasar Tanah Abang Digelar Hari Ini, Targetkan 1.500 Peserta.
Ilustrasi - Vaksinasi Covid-19 Tahap II di Pasar Tanah Abang Digelar Hari Ini, Targetkan 1.500 Peserta. /Pixabay/cromaconceptovisual

PR SUMEDANG - Salah satu upaya Pemerintah Indonesia dalam mencegah penyebaran virus corona saat ini adalah program penyuntikan vaksin Covid-19 yang terus digencarkan.

Terkait hal itu, muncul pertanyaan apakah penyuntikan vaksin Covid-19 bisa batalkan puasa? Mengingat bulan suci Ramadan tak lama lagi akan tiba.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Hasanuddin AF, mengungkapkan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tidak batalkan puasa di bulan Ramadan.

Baca Juga: Jennifer Jill Negatif Narkoba, Polisi: Kami Bawa ke Puslanfor untuk Spesimen Rambutnya

"Pendapat saya tidak (batalkan) ya," ucap Hasanuddin.

Hal itu memang senada dengan pernyataan pihak NU yang menerangkan bahwa yang dapat batalkan puasa adalah memasukkan benda atau obat melalui lubang pada bagian tubuh.

"Puasa batal ketika seseorang mengobati dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)," tulis pernyataan di situs NU Online.

Baca Juga: Sejarah Hari ini: 18 Februari 1930 Pluto Ditemukan, Agustus 2006 Dicoret sebagai Planet

Sebagaimana yang kita tahu penyuntikan vaksin Covid-19 hanya melalui suntikan di lengan.

Lebih lanjut Hasanuddin menilai, penyuntikan vaksin Covid-19 tidak termasuk hal yang dapat batalkan puasa.

Disamping itu, dirinya mengungkapkan bahwa penyuntikan vaksin Covid-19 tersebut merupakan obat bersifat darurat yang dibutuhkan oleh orang banyak saat ini dalam memerangi pendemi.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Buka IIMS 2021 Secara Virtual Hari Ini, 18 Februari 2021

"Ini seperti obat tetes mata, apakah membatalkan? Tidak menurut saya. Lalu vaksin ini kan tertutup. Bukan anggota tubuh yang terbuka. Artinya tak membatalkan," tambah Hasanuddin.

Kendati demikian, Hasanuddin menyatakan MUI belum berencana membuat fatwa khusus mengenai suntik vaksin Covid-19 saat berpuasa.

Dirinya mengatakan, MUI bisa saja membahas fatwa mengenai hal tersebut bila ada pihak yang mengajukan.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x