PPDI Jabar Pertanyakan Syarat 'Fisik Prima' Bagi Calon Anggota Bawaslu Jabar

- 16 Mei 2023, 11:23 WIB
PPDI Jabar Pertanyakan Soal Kondisi Fisik Prima sebagai Syarat Menjadi Anggota Bawaslu
PPDI Jabar Pertanyakan Soal Kondisi Fisik Prima sebagai Syarat Menjadi Anggota Bawaslu /adywira/

SUMEDANG BAGUS - Tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Jawa Barat telah melewati tahapan tes tulis dan psikologi. Tim seleksi menyatakan 28 orang berhak lanjut ketahap selanjutnya, yaitu tes kesehatan dan wawancara.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Jabar, Rafih Sri Wulandari, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, tes kesehatan dimaksudkan agar para komisioner terpilih sehat jasmani dan rohani. Sehingga, secara fisik prima dalam mengawal pemilu serentak yang akan berlangsung pada 2024 mendatang.

Sementara itu, tes wawancara akan menggali pengetahuan calon komisoner Bawaslu Jawa Barat mulai dari kemampuan komunikasi dan kerjasama tim, pengalaman dan pengetahuan kepemiluan. Kemudian penguasaan strategi pengawasan pemilu, sistem politik, dan peraturan perundang-undangan, integritas diri, komitmen dan motivasi, kualitas kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi.

Pernyataan dari Ketua Rafih Wulandari tersebut mendapat tanggapan dari Perkumpulan Disabilitas Indonesia (PPDI) Jabar, terutama mengenai mengenai kondisi fisik prima.

Baca Juga: Pemberlakukan QR Code Untuk Pembelian BBm Jenis Pertalite

Menurut Ketua PPDI Jabar, Adik Fahroji, para penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan hal berpolitik. Seperti terdapat dalam undang-undang no. 8 tahun 2016 tentang disabilitas pasal 13 yang menyatakan peran serta aktif penyandang disabilitas pada semua tahap dan atau bagian penyelenggaraannya.

Dalam pasal 5 Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juga menyatakan bahwa setiap disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk memilih, dipilih ataupun menjadi penyelenggara pemilu.

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x