SUMEDANG BAGUS - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam revisi ini, nantinya disusun juga kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan pertalite atau tidak. Walaupun pada saat ini belum disebutkan secara rinci.