Kendaraan Roda Empat Yang Kemungkinan Dilarang Mengisi Pertalite.

- 15 Mei 2023, 22:15 WIB
Wacana pembatasan pembelian Pertalite akan mulai diberlakukan, tidak semua sepeda motor dan mobil diperbolehkan.
Wacana pembatasan pembelian Pertalite akan mulai diberlakukan, tidak semua sepeda motor dan mobil diperbolehkan. /

SUMEDANG BAGUS - Pemerintah tengah menyusun revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Dalam revisi ini, nantinya disusun juga kriteria kendaraan yang masih boleh menggunakan pertalite atau tidak. Walaupun pada saat ini belum disebutkan secara rinci.

Namun, Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas Bumi (BPH) Migas Abdul Hakim membocorkan bahwa kendaraan roda dua di bawah 150 cc masih boleh menggunakan pertalite sementara diatas 150 cc tidak boleh. untuk kendaraan roda empat berplat hitam diatas 1400 cc yang bakal dilarang menggunakan pertalite.

Jika kriteria tersebut pada akhirnya ditetapkan, maka kemungkinan beberapa jenis mobil yang berpotensi akan dilarang menggunakan pertalite antara lain:

Baca Juga: Jabar Tuan Rumah Forum Asia Timur - Amerika Latin 2023

Jenis Low MVP

Toyota Avanza
Daihatsu Xenia
Mitsubishi Xpander
Wuling Confero S
Honda Mobilio
Nissan Livina
Suzuki Ertiga
Hyundai Stargazer

Baca Juga: Kirab Penutup Rangkaian Hari Jadi Sumedang Ke-445

Halaman:

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x