PR SUMEDANG – Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berhasil membekuk 2 KIA yang berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.
Tidak ada kapoknya kapal ikan asing melakukan pencurian di perairan Indonesia.
Kedua kapal tersebut mencoba berusaha kabur menuju perairan Malaysia, akhirnya dapat dilumpuhkan oleh kapal pengawas perikanan KPP.
Baca Juga: Ada Pavilion Indonesia di Expo 2020 Dubai, Tampilkan Alunan Gamelan dan Aneka Tarian
“Kami mengonfirmasi penangkapan 2 KIA berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu, 31 Oktober 2020. Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditanggkap,” ujar terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu. Sebagaimana dikutip PR Sumedang dalam laman Direktorat Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Tebe mengatakan, bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian.
Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Austria Alami Teror, Emmanuel Macron Berkicau di Medsos: Kami Tidak Akan Menyerah pada Apapun
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ujarnya