TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara Laporkan Presiden Jokowi ke KPK Terkait Tuduhan Kolusi dan Nepotisme

- 24 Oktober 2023, 00:14 WIB
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK.
TPDI Laporkan Dugaan Kolusi dan Nepotisme Keluarga Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman ke KPK. /ANTARA

SUMEDANG BAGUS - Kelompok yang mengatasnamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara telah mengajukan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menyertakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu pihak yang dilaporkan. Laporan ini juga mencakup nama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Pelaporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Menurut Koordinator TPDI, Erick S Paat, pelaporan ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden di bawah usia 40 tahun boleh maju dalam pemilihan asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Erick menduga bahwa putusan ini, yang dikeluarkan oleh Anwar Usman yang merupakan ipar dari Presiden Jokowi, dimanfaatkan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Selidiki Kasus Penganiayaan dan Ancaman Pembunuhan terhadap Dokter Gigi

Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Erick menjelaskan, "Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK. Melaporkan dugaan adanya tadi, kolusi nepotisme yang dilakukan oleh yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain."

Namun, Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, merespons pelaporan tersebut dengan mengingatkan bahwa dalam prinsip hukum, siapa pun yang membuat tuduhan haruslah membuktikannya. Ia juga menekankan pentingnya memiliki bukti kuat sebelum melaporkan seseorang, terutama jika yang dituduh adalah presiden dan keluarganya.

Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Senior Alumni Unpad Balad Ganjar Syarif Bastaman Sebut Gibran Belum Punya Pengalaman

"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum siapa yang menuduh, dia yang harus membuktikan. Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh, saya tidak berkomentar," ujar Juri Ardiantoro kepada wartawan.

Laporan ini telah memicu perdebatan luas di kalangan masyarakat Indonesia, sementara KPK akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengklarifikasi tuduhan yang diajukan oleh TPDI dan Persatuan Advokat Nusantara terhadap Presiden Jokowi dan pihak-pihak lain yang terlibat.***

Editor: Achmad Wirahadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x