Lengkapi Berkas Pemeriksaan, Penyidik Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng

- 19 Mei 2022, 18:10 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ

SUMEDANGKLIK – Melengkapi berkas pemeriksaan dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa kepada 7 saksi.

Pemeriksaan kepada para saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 18 Mei 2022. Adapun nama lima tersangka di antaranya berinisial IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terhadap atas nama inisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut dalam pernyataannya, di Jakarta seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 19 Mei 2022.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejagung tetap menerapkan protokol kesehatan yang sudah ada.

Ketut menjelaskan, saksi HP merupakan Direktur CV Maju Terus. Sedangkan AS sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada. Kemudian TM alias TM menjabat Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste

Selain itu, ada pula saksi berinisial E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, kemudian AT adalah Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, dan BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x