SUMEDANGKLIK – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng yang menjerat oknum pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
Tersangka baru itu yakni Lin Che Wei, pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag.
"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.
Baca Juga: Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Ekspor CPO
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menyatakan Lin Che Wei diduga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan korupsi dengan perusahaan sawit.
Selain itu, Lin Che Wei juga diyakini memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.
"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," ungkap Supardi.
Baca Juga: KPK Periksa Saksi Usut Kasus Suap Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin
Kendati begitu, Supardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor.