Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

- 18 Mei 2022, 15:05 WIB
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI.
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI. /PMJ News/

Sebab, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.

Kata Supardi, pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Selama 40 Hari Kedepan

"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," tutur dia.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah