Penyidik Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Dalam Dugaan Korupsi Pemberian Izin Ekspor Minyak Goreng

- 18 Mei 2022, 15:05 WIB
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI.
Lin Che Wei, pihak swasta yang ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak goreng di Kemendag RI. /PMJ News/

SUMEDANGKLIK – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng yang menjerat oknum pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.

Tersangka baru itu yakni Lin Che Wei, pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag.

"Yang bersangkutan merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News, Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Penyidik Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Ekspor CPO

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menyatakan Lin Che Wei diduga berperan sebagai fasilitator yang menghubungkan pejabat Kemendag untuk berkomunikasi dan melakukan korupsi dengan perusahaan sawit.

Selain itu, Lin Che Wei juga diyakini memiliki peranan dalam pengambilan keputusan dan merekomendasikan persetujuan ekspor terhadap beberapa perusahaan.

"Berdasarkan bukti-bukti juga ada dia dibayar dari beberapa perusahaan itu (perusahaan sawit)," ungkap Supardi.

Baca Juga: KPK Periksa Saksi Usut Kasus Suap Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin

Kendati begitu, Supardi belum menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah uang yang diterima Lin Che Wei dari perusahaan sawit untuk mendapatkan kelancaran izin ekspor.

Sebab, penyidik Kejagung masih melakukan pendalaman terhadap Lin Che Wei.

Kata Supardi, pihaknya hanya memastikan bahwa tersangka Lin Che Wei memiliki peran kuat sebagai ekonomi dan pemilik lembaga riset yang terafiliasi dengan sejumlah perusahaan sawit.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin Selama 40 Hari Kedepan

"Dimanfaatkan oleh Kemendag sebagai penghubung. Semacam konsultan juga, tapi secara formil (jabatan di Kemendag) tidak ada. Karena dia juga meng-arraign (menghadapkan) pertemuan-pertemuan dengan zoom (meeting), mempertemukan para pihak," tutur dia.

Seperti diketahui, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selain Lin Che Wei. Masing-masing tersangka ialah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Upaya Penyelundupan Minyak Goreng Siap Ekspor dari Jawa Timur ke Negara Timor Leste

Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group), Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka. ***

Editor: Ecep Sukirman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah