Korban Arisan Fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Merupakan Rekanan Bisnis Tersangka

- 7 Maret 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga telah melakukan praktik arisan fiktif dengan kerugian korban mencapai Rp21 miliar di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Ilustrasi penangkapan tersangka. Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga telah melakukan praktik arisan fiktif dengan kerugian korban mencapai Rp21 miliar di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. /Pixabay/4711018/

Menurut Adanan, perkara kasus arisan fiktif ini sudah sampai pada tahap sidik dengan tersangka pasangan suami istri yakni MAW dan HTP. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli pidana dan ITE.

"Penyidik masih melengkapi berkas dan keterangan ahli lainnya," ucap Adanan.

Baca Juga: NCT Dream Bakal Gelar Konser Secara Online April Mendatang, Catat Tanggalnya Yuk NCTzen!

Seperti diketahui, modus yang dilakukan tersangka MAW dan suaminya HTP dalam kasus ini yakni menawarkan lelang arisan kepada korbannya dengan keuntungan.

Kemudian tersangka memberikan iming-iming untuk pembelian minimal 1 slot arisan seharga Rp.1 juta.

Para member atau korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000, dan akan mendapatkan fee sebesar Rp250 ribu apabila membawa nasabah lainnya.

Baca Juga: Komitmen Jokowi Soal Pemilu 2024 Sudah Jelas, Mahfud MD: Tidak Ingin Menunda dan Menambah Masa Jabatan

Akan tetapi saat jatuh tempo pembayaran arisan, terlapor tidak kunjung melakukan pembayaran kepada korban.

Polisi menyimpulkan, arisan yang dilelang tersebut fiktif dan tujuan tersangka hanya untuk menarik uang guna menutupi kewajiban pembayaran arisan yang sudah jatuh tempo atas korban lainnya yang berjumlah 150 orang.

Dalam perkara ini polisi menyita barang bukti transfer, bukti tangkapan layar dan ponsel.

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah