Korban Arisan Fiktif di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung Merupakan Rekanan Bisnis Tersangka

- 7 Maret 2022, 17:52 WIB
Ilustrasi penangkapan tersangka. Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga telah melakukan praktik arisan fiktif dengan kerugian korban mencapai Rp21 miliar di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung.
Ilustrasi penangkapan tersangka. Polisi menangkap pasangan suami istri yang diduga telah melakukan praktik arisan fiktif dengan kerugian korban mencapai Rp21 miliar di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bandung. /Pixabay/4711018/

Baca Juga: Serangan Rudal Israel Tewaskan Dua Warga Sipil Suriah

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378, 372 KUHPidana ancaman 4 tahun penjara, Pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman paling enam tahun. ***

Halaman:

Editor: Ecep Sukirman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah